DUGAAN plagiat Rabbit Town, destinasi wisata swafoto di Kota Bandung memasuki sidang putusan pekan lalu. Majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Rabbit Town terbukti melakukan plagiat terkait karya Chris Budern bertema Love Light.
.
Dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst, diputuskan bahwa Rabbit Town kalah dan bersalah pada Senin, 20 April 2021. Atas putusan tersebut, pihak Rabbit Town diminta untuk segera memusnahkan instalasi “Love Light”.
.
Tak hanya itu, pihak Rabbit Town juga diminta untuk memusnahkan semua benda dalam bentuk apapun yang terdapat tulisan dan gambar “Love Light” dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan yang telah ditetapkan. Lantaran terbukti melakukan plagiat, Rabbit Town juga dikenakan sanksi materiil atau denda yakni sebesar Rp1 miliar.(PR)
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
[ Ссылка ]
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
-----------------------------------------------------------------------
Ещё видео!