Banyak yang bertanya kapan akan berakhir omzet 500 juta bebas pajak.
Seperti diketahui, peraturan ini mulai berlaku sejak Jan 2022 lewat UU HPP yang telah disahkan pemerintah.
Usahawan yang berjualan dan jasa bisa menikmati gratis pajak jika omzetnya masih tidak lebih dari 500 juta dalam satu tahun.
Para wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas bebas pajak omzet 500 juta setahun ini tidak perlu lapor pajak tiap bulan tapi harus laporan SPT Tahunan.
Ещё видео!