Saksi dapat hadir untuk memberikan keterangan atas dasar permintaan pihak yang bersengketa maupun jika ada permintaan dari hakim ketua, namun ada beberapa saksi yang tidak dapat didengar keterangannya dan saksi yang dapat mengundurkan diri sebagaimana saksi dalam hukum perdata.
Further Question :
E-mail : sufriamanamir90@gmail.com
Notes :
Pertanyaan tidak wajib di jawab, dan apabila di jawab maka akan di upload di video berikutnya melalui Youtube Channel ini. Jangan lupa Subscribe dan bunyikan bel agar tidak ketinggalan informasi ya, mungkin saja pertanyaan Anda yang akan dijawab. . .
Social Media :
Instagram : [ Ссылка ]
#ruanghukum
#belajarhukum
#mahasiswahukum
#kasushukum
#saksi #hukumacaraperdata
![](https://i.ytimg.com/vi/AJos2VWoHxk/maxresdefault.jpg)