Banyak faktor yang menyebabkan seseorang mengajukan gugat cerai ke pengadilan, salah satu penyebabnya adalah karena suami tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami yang seharusnya ada juga karena terjadinya pertengkaran secara terus menerus sehingga menimbulkan ketidak harmonisan lagi dalam rumah tangga.
Dalam kondisi yang seperti itu tidak jarang juga istri yang ingin mengajukan perceraian merasa kebingungan karena mereka tidak memiliki saksi yang mendengar dan melihat secara langsung atas kemelut yang terjadi yaitu adanya pertengkaran.
Lalu timbullah sebuah pertanyaan, bagaimana jika tidak ada saksi yang melihat secara langsung atas pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga mereka, apakah sang istri masih bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan??
Yuk simah ulasan pada video berikut, dan semoga video ini menjadi suatu jawaban atas masalah seperti yang terurai diatas.
Ещё видео!