PERSIDANGAN pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, telah memasuki babak akhir. Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 17 Juli 2020.
.
Majelis hakim PN memberikan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.
.
Dalam sebuah unggahan di Twitter yang diduga milik Novel Baswedan, ia ungkapkan kekecewaan terhadap hukum di Indonesia. Dalam cuitannya, Novel bahkan menandai akun Twitter resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
.
Rahmi Nurfajriani/PR
Vid. Editor: Dwi Cahya/PR
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
[ Ссылка ]
untuk dapatkan update mengenai berita
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
-----------------------------------------------------------------------
#NovelBaswedan #KPK #Hukum
Ещё видео!