Layanan Pemindahbukuan kini dapat dengan mudah disampaikan melalui kanal elektronik yang disediakan DJP online
Menu e-PBK berada pada menu permohonan, pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran NTPN dan Pemindahbukuan sebelumnya
Bisa PBK di PBK kan lagi
Bisa PBK beda NPWP
#pbk #e-pbk #pemindahbukuan #djponline
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Ещё видео!