TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah.
Pembiayaan ini berupa kredit kepemilikan rumah (KPR).
Hanya saja, fasilitas ini khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.
Selain berupa KPR, BPJS mefasilitasi pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Fasilitas ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Lalu, bagaimana syarat mendapatkan fasilitas KPR, PUMP, hingga PRP dari BPJS Ketenagakerjaan?
1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
4. Peserta aktif membayar iuran
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Dikutip dari Kompas.com, salah satu bank yang menjadi penyalur fasilitas KPR peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
"Tentunya kami berharap kemudahan ini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan rumah terutama bagi para pekerja di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Peserta juga bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP) untuk fasilitas PUMP.(Tribun-Video.com/ Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[POPULER PROPERTI] BPJS Fasilitasi Pembiayaan Rumah bagi Peserta", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Ещё видео!