Jakarta, [ Ссылка ] - Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dipangkas dari semula tujuh hari, menjadi hanya lima hari. Keputusan ini diambil oleh pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, termasuk di tengah situasi peningkatan kasus varian Omicron.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!