Download Aplikasi Berita TribunX di Playstore atau App Store Untuk dapatkan Pengalaman Terbaru
WARTAKOTALIVE.COM--Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan lengkap.
Ahli Pidana Suhandi Cahaya menyebutkan DPO seharusnya polisi tidak dapat mengubah DPO.
Sumber: kompastv
Video Editor :Luttex
#pegisetiawan #sidangpegi #kasusvinacirebon
#wartakota23tahun #hutwk23 #warkotsemakinoptimis
![](https://i.ytimg.com/vi/BP5pzmivSmk/maxresdefault.jpg)