KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, telah menggelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sidang ini dijadwalkan pada Senin (8/7/2024) dan dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan dan evaluasi bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang.
Setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum Polda Jawa Barat terlihat menerima keputusan tersebut dengan tenang dan tanpa perlawanan.
Keputusan ini membawa babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini, terutama dalam proses hukum yang masih terus berjalan.
![](https://i.ytimg.com/vi/Ba4Nz3QTN14/maxresdefault.jpg)