[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengusaha viral, Jhon LBF atau Henry Adhi Sutikno, dilaporkan dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Pengacara penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison, menceritakan penipuan terjadi sejak 2022 saat itu kliennya menyerahkan uang Rp 800 juta kepada John LBF.
Uang tersebut adalah upah John LBF untuk menangani kasus hukum melalui perusahaannya PT Lima Sekawan atau Hive Five.
Ещё видео!