Mahkamah Konstitusi memutuskan menteri tak perlu mundur dari kabinet, jika hendak mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres di Pemilu 2024. Menteri hanya perlu meminta persetujuan dan izin Presiden Jokowi, jika ingin maju kontestasi Pilpres. Aturan menteri boleh nyapres tanpa mundur, berpotensi memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang serta tidak etis. Menteri maju nyapres boleh saja, tetapi semestinya mundur sukarela demi mengutamakan kepentingan publik. Anchor Rivana Pratiwi membahasnya bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti dan Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti dalam Political Show.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Spotify: CNN Indonesia
Ещё видео!