TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah postingan tentang seseorang yang mengendarai sepeda motor di Yogyakarta menggunakan kaki viral di media sosial Instagram dan Twitter.
Unggahan tersebut diposting oleh akun @merapi_news.
“Bapaknya siapa sih? Santuy amat???? . .Lokasi: Depan Ambarukmo Plaza Yogyakarta . #Jogja #Merapi #MerapiNews ????: @archivapw” tulis akun tersebut.
Sampai dengan hari ini postingan tersebut telah dilihat lebih dari 62 ribu kali dan dikomentari lebih dari 240 kali.
Sejumlah netizen mengaku geram melihat tingkah pengendara tersebut.
Namun tidak sedikit netizen juga menanggapinya dengan santai.
“Ngga lucu bahaya buat diri sendiri juga orang lain.!!” Tulis akun @ristu_ridexx83.
“Sesuatu yang tidak bisa ditemukan di negara lain bisa ditemukan di negara Indonesia . Mantabbb,” komentar @bayu_khoirul_nugroho.
Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi AKP Mega Tetuko selaku Kasat Lantas Polres Sleman.
Pihaknya mengatakan, video yang viral tersebut terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta tepatnya di depan Ambarukmo Plaza.
Saat ini kepolisian telah menindak pengendara tersebut usai melacak identitas kendaraan yang terekam dalam video.
“Dilakukan penegakan hukum berupa tilang dan disampaikan kepada pengendara tersebut agar membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya kepada Kompas.com Jumat (24/01/2020.
Pengendara motor dengan kaki tersebut diketahui merupakan warga Bantul.
Ia juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu yang ditandatangani di atas materai.
Apabila terbukti mengulangi perbuatannya, pengendara berinisial FM itu siap untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Mega mengatakan tindakan mengendarai motor menggunakan kaki seperti yang dilakukan di video merupakan pelanggaran terhadap pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas no. 22 tahun 2009.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain serta setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta.
“Himbauan dari kami adalah agar masyarakat tidak mencontoh tindakan yang dilakukan seperti di video tersebut karena dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” jelas Mega.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Motor dengan Kaki di Yogyakarta, Ini Kata Polisi", [ Ссылка ].
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Ещё видео!