BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan hari ini (4/07), Ahli Pidana Agus Surono menyebut alat bukti lebih diutamakan dibanding barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Ahli pidana mengatakan bahwa ada atau tidaknya pengembalian berkas tidak berpengaruh ke dalam sidang praperadilan.
Ahli juga memilih tidak menjawab saat ditanya terkait perubahan ciri-ciri DPO yang dilakukan penyidik.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : [ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/CKm55xl1gq4/mqdefault.jpg)