PONTIANAK, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum resmi menyosialisasikan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023. Aturan itu berisi tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi, anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
Pada pemilihan umum 2024, Kota Pontianak akan tetap dibagi dalam lima daerah pemilihan. Alokasi kursi yang ditetapkan juga tidak berubah, yakni sebanyak 45 kursi legislatif.
KPU menyebut, penetapan alternatif keduanya sama dengan pemilu tahun 2019 lalu. Di mana penentuan data kependudukan menjadi acuan perolehan kursi yang didapat.
Kelima daerah pemilihan itu adalah dapil 1 Kecamatan Pontianak Kota dengan 8 kursi. Dapil 2 Kecamatan Pontianak Barat dengan 10 kursi. Dapil 3 Pontianak Utara 10 kursi. Dapil 4 Pontianak Timur 7 kursi dan dapil 5 Pontianak Selatan-Tenggara dengan 10 kursi.
Ещё видео!