TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus tilang secara manual dan beralih secara elektronik.
Keputusan itu mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI.
Disebutkan, peniadaan tilang manual tersebut bisa mengurangi risiko suap menyuap.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi pada Jumat (28/10/2022).
Ia menegaskan mendukung kebijakan Kapolri demi kemajuan institusi Polri.
"Saya mendukung kemajuan yang luar biasa di tubuh institusi polri, terutama korps lalu lintas. Penerapan penegakan hukum pelanggar lalu lintas secara manual sangat berisiko terjadinya suap menyuap dan berdampak pada kerugian kas negara," kata Andi Rio, kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Politikus Partai Golkar itu berharap, kebijakan Kapolri menghapus tilang secara manual atau fisik dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Pasalnya, saat ini kepolisian tengah mengalami penurunan kepercayaan publik dibandingkan institusi penegakan hukum lainnya.
"Aparat lalu lintas dan narkoba kerap mendapat stigma negatif di mata masyarakat, Kapolri diharapkan dapat terus melakukan perbaikan di internal institusi polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga polri dapat lebih dipercaya dan dicintai masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar Korlantas Polri dapat mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan jajarannya.
Namun, hal itu harus diiringi dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung kebijakan tersebut di seluruh daerah.
"Persiapkan sejak dini penempatan kamera tilang elektronik di sejumlah titik, Jangan sampai kebijakan tersebut tidak memberikan dampak disiplin dalam berlalu lintas bagi masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, keputusan Jenderal Sigit untuk meniadakan tilang manual sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri.
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile.
Selain itu, Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S).
Hal ini berlaku saat memberi pelayanan baik di Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Komisi III DPR Dukung Peniadaan Tilang Manual: untuk Hindari Suap Menyuap, [ Ссылка ].
Penulis: chaerul umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Host: Tini Afshin
VP: Fatkhul
#ETLE#Tilang#Kapolri
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Ещё видео!