VP : Akhmad Yusuf / Rep : Febrianto Ramadani
SURYAMALANG.COM - NGAWI
Tim Siber Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 7 wanita dengan rupa menawan, lantaran terlibat dalam aktivitas endorse situs judi online. Semua pelaku diringkus pada Agustus 2023 berkat patroli petugas di dunia maya
Mereka berinisial TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RDD warga Paron.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, para selebgram tersebut mendapatkan bayaran bervariasi antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta setiap bulan.
"Nominal yang diterima tergantung berapa banyak yang dipromosikan. Serta jumlah pengikut akun sosmed para tersangka," ujar AKBP Argowiyono, Senin (4/9/2023).
Dirinya menambahkan, modus para tersangka adalah menggaet para penjudi lainnya, dengan mengiklankan situs judi online lewat akun media sosialnya.
"Barang bukti yang diamankan handphone berbagai merk, buku rekening, dan foto tangkapan layar konten yang memuat promosi situs judi online," terangnya.
"Pasal yang dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tuntasnya.
Dari keterangan tersangka diketahui sudah berbulan bulan menjalankan aksinya tersebut. Mereka mengaku uang yang didapat dipakai untuk kebutuhan sehari hari
SURYAMALANG.COM - Video berita terkini Malang dan Jawa Timur
WEBSITE:
[ Ссылка ]
INSTAGRAM:
[ Ссылка ]
FACEBOOK:
[ Ссылка ]
#suryamalang
#malang
#ngalam
Ещё видео!