Lombok Tengah terbentuk menjadi Daerah Otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Undang-undang tersebut disahkan pada Tanggal 14 Agustus 1958. Namun demikian, sebelum terbentuk sebagai sebuah wilayah pemerintahan, intentitas Lombok Tengah telah ada jauh sebelum itu. Beberapa momentum historis yang menandai keberadaan Lombok Tengah, antara lain adalah dengan dikeluarkannya Stb Nomor 248 Tahun 1898, kemudian pasca proklamasi, Lombok Tengah secara integral menjadi bagian dari NKRI ditandai dengan pelantikan secara formal Kepala Pemerintahan Setempat Lombok Tengah yang pertama, pada Tanggal 15 Oktober 1945. Momentum ini menjadi leverage factor yang memicu tumbuhnya semangat integrasi, patriotisme dan nasionalisme di Kabupaten Lombok Tengah.
![](https://i.ytimg.com/vi/DFIsHhVni1U/maxresdefault.jpg)