Indonesia mempunyai beberapa daerah dengan status daerah khusus dan istimewa.
Status tersebut ditetapkan melalui Undang-Undang (UU).
Dasar dari pembentukan otonomi khusus dan istimewa ini disahkan melalui Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dalam undang-undang."
Berikut Daerah-daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia:
#fakta #faktamenarik #faktaunik #facts #indonesiakaya #aceh #jogja #dkijakarta #papua #diy #wonderfulindonesia #daerahistimewa #daerahkhusus
Ещё видео!