Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan menanggapi saksi ahli dalam kasus yang ditangani oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat.
Saksi ahli tersebut ialah Profesor Agus Surono.
Profesor Agus Surono dianggap oleh tim penyidik berupaya menutupi keterangannya karena dinilai dapat melemahkan penyidik atau Polda jabar.
Menurut Toni RM untuk menetapkan seseorang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk penetapan dari pengadilan dan prosedur yang sudah sesuai.
Pegi Setiawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses yang tepat. Namun, dalam sesi tanya jawab banyak dari jawaban yang diberikan oleh saksi ahli ini dianggap sebagai berkilah atau mengelak.
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Artikel selengkapnya klik di sini: [ Ссылка ]
Follow Wa Channel: [ Ссылка ]
Follow our Official TikTok [ Ссылка ]
Follow our Official Twitter [ Ссылка ]_
Like our Official Facebook [ Ссылка ]
Follow our Official Instagram [ Ссылка ]
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews [ Ссылка ]
Okezone [ Ссылка ]
Sindonews [ Ссылка ]
IDX Channel [ Ссылка ]
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#pegisetiawan #kasusvina #cirebon
![](https://i.ytimg.com/vi/DZ2BpFgPk7w/maxresdefault.jpg)