[ Ссылка ] - Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Akun Facebook Dapat Dijadikan Alat Bukti | NTV CRIME
Ahli pidana Prof. Agus Surono dalam sidang lanjutan praperadilan pegi menyebut bahwa media sosial dapat menjadi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan sebagai petunjuk dalam kasus pidana.
Ahli Pidana menyatakan bahwa akun Facebook tersebut dapat dikualifikasi sebagai alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori alat bukti surat menurut Pasal 184 KUHAP. Namun, akun Facebook ini bisa dijadikan sebagai petunjuk yang perlu dikonfirmasi dalam pemeriksaan perkara pokoknya. Jika akun Facebook tersebut terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik, maka bisa saja dikategorikan sebagai dokumen atau informasi elektronik yang dapat menjadi alat bukti dalam suatu kasus pidana.
#ahlipidana #sidangpraperadilan #pegisetiawan #akunfacebook #socialmedia #kasusvina
NTVCRIME01
EN01
Saksikan Nusantara TV di Jabodetabek 43 UHF | JaBar 35 UHF | JaTeng 36 UHF | DI Yogya 29 UHF | JaTim 38 UHF | SumUt 28 UHF | SulSel 34 UHF | KalSel 45 UHF | Bali 39 UHF | Lampung 42 UHF | KepRi 48 UHF | Satelit Telkomsat 3720 Mhz | vidio.com | Indihome channel 128 | USeeTV | My Republic | nusantaratv.com/live | Platform Appstore & Playstore
Saksikan live streaming Nusantara TV hanya di [ Ссылка ]
Dan jangan lupa untuk follow akun media sosial Nusantara TV untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
X: [ Ссылка ]_
Website: [ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/DpTf9qPQ_MY/maxresdefault.jpg)