Sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar Selasa (18/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Eliezer beserta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
#BharadaE #RichardEliezer #BrigadirY #FerdySambo #PutriCandrawathi #Polisi #Sidang #NarasiNewsroom #Jadipaham
(Narasi)
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.
Tonton konten video-video lainnya di [ Ссылка ]
Follow:
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.
Ещё видео!