Anam Parin Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa di Sidoarjo dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan, aksi kali ini untuk mengawal proses pengusulan UMK di Sidoarjo.
Buruh di Sidoarjo, kata Anam, juga menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja 11/2020 sebagai dasar penetapan upah.
“Setelah kami simulasikan, kalau dengan rumusan itu tidak ada kenaikan upah sampai 20 tahun ke depan. Selain itu masih ada judicial review terkait UU Cipta Kerja di MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi masih ada kekosongan peraturan di sini,” kata Anam.
Karena buruh menganggap adanya kekosongan seiring judicial review yang masih berproses, mereka meminta dasar penetapan upah dikembalikan dengan menggunakan PP 78/2015.
Simak selengkapnya di suarasurabaya.net, atau download aplikasi Suara Surabaya Mobile di App Store dan Google Play.
#beritaterbaru #newsupdate #suarasurabaya #suarasurabayamedia #radiosuarasurabaya #trendingtopic #news #info #beritaterkini
Ещё видео!