TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu RI meminta agar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajarannya diberhentikan sementara.
Pasalnya KPU dianggap telah membatasi kinerja Bawaslu dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Subagja dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Senin (4/9/2023).
Adapun dalam sidang ini, para pengadu yakni Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan dua anggota Bawaslu Lolly Suhenty serta Totok Hariyono turut hadir.
Mereka melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Selain Hasyim, juga ada enam komisioner KPU RI, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu mengadukan KPU karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif tidak diberikan secara utuh kepada Bawaslu.
Lolly turut memaparkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Komisioner KPU tersebut.
Bawaslu juga telah melayangkan surat hingga tiga kali kepada KPU untuk memberikan akses penuh Silon.
Namun, KPU bergeming dengan pendiriannya dengan tidak memberikan akses sesuai permintaan Bawaslu.
Lolly mengatakan KPU telah melakukan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Seluruh Anggota KPU RI, [ Ссылка ].
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
HOST: Sisca Mawaski
VP: Reyhan Daffa Hidayyahya
#kpu #bawaslu #dkpp
Ещё видео!