Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus tindak asusila kepada seorang anggota PPLN wilayah Eropa.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024..
"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," kata anggota majelis sidang DKPP membacakan putusan, Rabu (3//7/2024).
DKPP mengatakan pelecehan yang dilakukan Hasyim itu terjadi di Belanda pada Oktober 2023.
Kemudian setelah pemaksaan tersebut, korban atau pengadu mengalami gangguan kesehatan.
Sumber: [ Ссылка ]
Editor Video : Muhammad Arief Prasetyo
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Saluran WhatsApp: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
#Tribunjakarta
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#jakartaupdate
#beritajakartahariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritaviral
Sumber: (Tuliskan sumber berita. Contoh TribunJakarta.com, Tribunnews.com)
Editor Video : (Ini khusus nama VP)
Voice Over: (Kalau enggak ada Voice Over, berarti hapus saja)
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Saluran WhatsApp: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
#Tribunjakarta
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#jakartaupdate
#beritajakartahariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritaviral
![](https://s2.save4k.ru/pic/EFLthaDoBSE/maxresdefault.jpg)