TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan terhadap tiga oknum polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di sebuah hotel, Kamis (28/10/2021).
Seorang mahasiswsi berinisial CC juga ikut dihadirkan dalam persidangan tersebut.
CC pun mengungkap sejumlah fakta dalam kasus yang melibatkan anggota polisi tersebut.
Sebelumnya, oknum perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya ditangkap di dalam kamar hotel.
Mereka ditangkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri.
Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.
Dikutip dari SuryaMalang.com, kasus tersebut kini memasuki masa persidangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021) lalu.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta yang disampaikan oleh mahasiswi berisial CC.
Mahasiswi itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel saat dilakukan penggerebekan.
Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.
CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.
Ia saat itu mendapat order pekerjaan tersebut dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.
Tak lama kemudian salah seoarang polisi, Iptu Eko Julianto menghubungi CC.
CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang ke hotel sekira pukul 22.00 WIB.
Setibanya di hotel, ia langsung di beri ekstasi oleh para terdakwa.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.
CC hanya diberi dua pilihan dan harus memilih, pilih ekstasi atau uang.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.
Eko Julianto menyebut, keterangan CC tidak sepenuhnya benar.
Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.
Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony kemudian meminta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan).
(Tribun-Video.com/SuryaMalang.com)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Booking Mahasiswi Seharga Rp 11 Juta di Surabaya, Sempat Pesta Narkoba di Kamar Hotel,
[ Ссылка ].
Ещё видео!