Pembebanan Meterai dalam sebuah dokumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai
UU bea Meterai ini menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, karena Aturan yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Fungsi materai dalam satu dokumen pada dasarnya merupakan label yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen,
bea materai sendiri merupakan pajak atas dokumen agar dapat digunakan sebagai suatu alat bukti
Jadi sah atau tidaknya perjanjian, tidak ditentukan oleh ditempel nya atau dibubuhi materai
Tetapi syarat sahnya perjanjian itu sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan, adanya kecakapan, ada sesuatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal
![](https://i.ytimg.com/vi/F0_dIh2vpSs/mqdefault.jpg)