Dalam aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum, ada aturan yang bunyinya tentang penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat. Si lampu strobo tadi, cuma boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama seperti ambulance, kendaraan pemadam kebakaran atau kendaraan pimpinan negara dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.
Sayangnya nih, ada segelintir masyarakat di sebuah negara yang masih buta aturan. Entah itu tau tapi pura-pura gak tau, atau emang gak pernah tau, ada-ada aja para pengendara kendaraan bermotor yang make alat-alat kayak tadi di kendaraan pribadinya. Parahnya lagi, gak sedikit dari sampah-sampah masyarakat ini yang berlagak sok jagoan di jalan raya.
==================================
Subscribe disini ya: [ Ссылка ]
==================================
Follow kami juga disini:
👉 Facebook : [ Ссылка ]
👉 Twitter : [ Ссылка ]
--------------------------------------------------------------
For Business: adv.autopopuler@gmail.com
![](https://i.ytimg.com/vi/F1VT-Y9xV_U/maxresdefault.jpg)