Hi...! Sobat Perjuangan
Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No 13 Tahun adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata.
Semoga bermanfaat.
Jangan lupa like, share, comment & Subscribe yaa .
![](https://i.ytimg.com/vi/FiUZ0FJk9XY/maxresdefault.jpg)