[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang narkotika jenis sabu 75 kilogram dan 45 ribu butir ekstasi, dua terdakwa oknum TNI menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).
Kedua terdakwa yang dihadirkan menjadi saksi itu yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dikatakan Yalpin, mereka telah beraksi sebanyak dua kali untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Saat aksinya yang pertama kali, mereka mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkusnya.
"Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta perorang," kata Yalpin.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
![](https://i.ytimg.com/vi/FvDA5jLIHkw/maxresdefault.jpg)