Belasan pelaku prostitusi online di Kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Pagedangan. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan aplikasi online via MiChat.
Terungkapnya aksi prostitusi melalui aplikasi MiChat berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa di Kawasan Pagedangan ada sebuah kos-kosan yang biasa dijadikan lokasi untuk melakukan praktik prostitusi online.
Dari laporan tersebut polisi langsung menangkap belasan orang diantaranya tujuh wanita dan empat mucikari serta beberapa orang yang diduga ikut dalam melancarkan aksi para pelaku. Selain para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa hanpone dan sejumlah alat kontra sepsi.
Para pelaku kini ditahan di Polsek Pagedangan dengan Pasal 296 tentang prostitusi online dengan hukuman lima tahun penjara.
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!