Berdasarkan Pasal 379 HIR upah pengacara, penasehat hukum atau pembela tidak dapat dituntut untuk diganti oleh pihak lawan karena upah tersebut harus ditanggung oleh pihak yang menyuruh orang yang sedemikian itu untuk membantu atau mewalikinya. Semoga bermanfaat, God bless you !
#advokat #advokatindonesia #indonesianlawyer #upahadvokat
Ещё видео!