MA menolak permohonan kasasi dari terpidana. Sehingga hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi
Namun, hingga kini tim kuasa hukum terpidana belum menerima surat putusan. Mereka berencana akan mendatangi PN Bandung untuk langkah hukum selanjutnya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
-------------------
#Medcomid #divonis #kuasa #hukum #herry #surat #penolakan
Ещё видео!