VP: Azhar Kusuma (Azo)
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Hal itu disampaikn hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
#eddyhiariej #praperadilan #hakim
Ещё видео!