VIDEO: Mahfud Nilai Putusan PN Pusat Langgar Yuridiksi Dan Salah Kamar
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur, yang berujung pada perpanjangan Pemilu, memunculkan kegaduhan.
Pemerintah mendorong dan mendukung upaya KPU untuk melakukan perlawanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD menyebutkan, pemerintah mendukung dan mendorong KPU melakukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Putusan PN Jakpus yang berdampak pada penundaan Pemilu hingga 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, dinilai salah kamar dan melanggar Yurisdiksi.
Partai Prima bahkan sudah diperiksa Bawaslu dan PTUN, hasilnya kalah. Sehingga KPU tidak wajib melaksanakan putusan yang melanggar Undang-Undang dan konstitusi.
=================================================
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Spotify: CNN Indonesia
Ещё видео!