Ditreskrimsus Polda DIY menangkap enam orang influencer yang mempromosikan judi online di bermacam media sosial seperti Instagram, Facebook, hingga X. Mereka mendapat endorse dari situs judi online selama dua bulan terakhir.
Keenam tersangka ini masing-masing GB (23) asal Bantul, AS (22) asal Sleman, MI (23) asal Kota Yogyakarta, LA (23) asap Kota Yogyakarta, MK (22) asal Jawa Tengah, dan KS (59) asal Kota Yogyakarta.
"Masing-masing pelaku adalah yang bersangkutan sebagai influencer sebagai yang membantu mengoperasionalkan mencari judi online," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi. Lebih lanjut, para tersangka ini tak bertatap muka dengan bandar judi online yang mengiklan. Transaksi dan komunikasi dilakukan secara daring.
Besaran imbalan ini sesuai dengan jumlah follower di akun media sosial para influencer ini. "Kisarannya Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Per postingan tergantung nanti pengikutnya yang mengikuti judi online itu," katanya.
Dalam konferensi pers ini ada tiga tersangka. Sementara tiga tersangka lainnya tidak ditampilkan. Idham mengatakan ada tiga tersangka yang tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
#newsupdate #update #news #videonews #yogya #influencer #infoterkini #berita #beritaterkini #kumparan
Ещё видео!