Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang ditangkap bawa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi dituntut hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, Yalpin dan Rian akan mengajukan pembelaan.
Oditur Mayor Chk R Panjaitan, menjelaskan perbuatan Yalpin dan Rian telah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan saat membacakan tuntutan, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbutaan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
"Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," katanya.
Sertu Yalpin Tarzun hadir di sidang tuntutan itu menggunakan kursi roda. Dia terlihat menangis sembari menyeka air matanya. Bahkan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.
Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.
Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa meraka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
"Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.
Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan.
![](https://i.ytimg.com/vi/HhVvx0ArKHo/mqdefault.jpg)