Baca Selengkapnya di [ Ссылка ]
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejari Belitung akhirnya menerima penyerahan denda tindak pidana reklamasi bibir pantai tanpa izin dari PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) pada Selasa (11/1/2022).
PT BMMI yang diwakili kuasa hukumnya Rahmaniar menyerahkan sisa pembayaran denda Rp550 juta dari total Rp1.050.000.000.
Sebelumnya PN Tanjungpandan menyatakan PT BMMI secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan reklamasi tanpa memiliki izin lingkungan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.050.000.000 pada Juli 2021 lalu. (*)
Ещё видео!