BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)
Cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja mandiri atau disebut pekerja bukan penerima upah bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
- Jaminan Kematian (JKM), dan
- Jaminan Hari Tua (JHT).
Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.
Tunggu apa lagi, ayo semua pekerja Indonesia pastikan diri anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK agar bisa kerja keras dan bebas dari cemas.
#KerjaKerasBebasCemas
[ Ссылка ]
Ещё видео!