TRIBUN-VIDEO.COM - Satu dari empat tersangka penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melarikan diri.
Dia adalah DR (40), warga setempat, yang berperan sebagai pengelola atau pemodal sumur tempat delapan pekerja terjebak di dalamnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di mapolres, pada Jumat (28/7/2023).
"DR masih dilakukan pencarian, kami masih menyelidiki keberadaannya karena melarikan diri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di mapolres, Jumat (28/7/2023).
Oleh karena itu, polisi memberikan ultimatum kepada DR agar segera menyerahkan diri.
Sebab DR sendiri dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini.
"Saya minta kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Edy.
Edy juga mengingatkan kepada keluarga atau siapapun agar tidak menyembunyikan DR.
"Saya imbau kepada keluarga atau tetangga yang tahu keberadaan DR untuk memberitahukan kepada kami," pinta Edy.
Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang.
Keempat tersangka tersebut di antaranya SN (76), KS (43), WI (43) dan DR (40).
Di mana seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang yang memiliki peran berbeda-beda.
"SN adalah pemilik lahan, kemudian KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1 dan DM merupakan pengelola atau pendana sumur 2," jelas Edy.
Terkait peristiwa ini, Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastino juga angkat bicara.
Menurut Sadewo, tambang emas tersebut memang ilegal.
Pihaknya pun hingga saat ini belum pernah menerima pengajuan ijin penambangan apapun yang ada di Banyumas.
(Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Peringatan Tegas Polisi pada Pemodal Tambang Ilegal di Banyumas yang Kabur: Segera Serahkan Diri, [ Ссылка ].
Host: Ariska Choirina
VP: Latif
Ещё видео!