Tim kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, menjadikan putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka sebagai bukti baru untuk mengajukan upaya peninjauan kembali. Kuasa hukum menyebut, lima terpidana itu juga merupakan korban salah tangkap seperti Pegi.
Sahabat Kompas bisa baca artikel lainnya di tautan berikut:
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas – [ Ссылка ]
#pegisetiawan
#pegibebas
#vinacirebon
#poldajabar
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: [ Ссылка ]
Info langganan harian Kompas & www.kompas.id:
[ Ссылка ]
Subscribe Youtube Harian Kompas: [ Ссылка ]
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/IT5l35CaxlE/maxresdefault.jpg)