cara membuat akta lahir tanpa buku nikah,
Video kali ini berisi tips dan tutorial cara pembuatan akta kelahiran tanpa buku nikah, untuk penggantian persyaratan buku nikah diganti dengan Form F-2.04 atau SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak)
Download persyaratan disini:
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
#aktalahirtanpabukunikah
#aktalahir
List tutorial administrasi kependudukan:
Cara membuat KTP online : [ Ссылка ]
Cara Membuat Kartu keluarga online: [ Ссылка ]
Cara Membuat Kartu keluarga online: [ Ссылка ]
Cara Membuat Akta kelahiran online: [ Ссылка ]
Cara memperbaiki akta kelahiran online : [ Ссылка ]
Cara membuatSurat pindah online : [ Ссылка ]
Cara tambah anggota keluarga di KK : [ Ссылка ]
Cara cetak KK sendiri : [ Ссылка ]
Cara membuat kartu identitas anak : [ Ссылка ]
Terhitung mulai 1 Juli 2020 cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4 80 gram.
Terkait penggunaan kertas HVS tersebut sesuai peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Nah sehubungan dengan hal tersebut, maka kita bisa mencetak sendiri Kartu keluarga,
Akta Kelahiran dan dokumen lainnya yang dikirimkan oleh disduk capil berupa file melalui email kita kecuali KTP dan Kartu identitas anak atau KIA
#Administrasi kependudukan
#adminduk
#poedak
#formulir akta kelahiran
#akta kelahiran
#kelahiran
#formulir f201
#form f201
#f201
#disdukcapil
#dukcapil
#dispendukcapil
#pengisian formulir akta kelahiran
#caramembuatkkonline
Cara membuat akta kelahiran tanpa buku nikah
Теги
akta tanpa buku nikahcara buat akta kelahiran tanpa surat nikahnikah siribuat dokumen buat yang nikah siriakta kelahiran geratisakta kelahiran gratislangkah buat akta kelahiran bagi yang nikah siriakta kelahiran onlineakibat nikah sirianak terlantarcara urus akta kelahiran anak terlantarcara urus akta anak tanpa bapakurus akta terlantarakta kelahiran gampangcara urus akta kelahiran anak tanpa ibucara bikin akta tanpa buku nikah