#kepprespemberhentianhasyim #ketuakpudipecat #pemecatanketuakpu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU.
Keppres itu menindaklanjuti putusan DKPP yang memecat Hasyim karena kasus asusila.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (10/07) kemarin.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat,
bisa klink link di bawah:
IG : https:[ Ссылка ]
Youtube : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
![](https://s2.save4k.ru/pic/Iz1tc0noXkA/maxresdefault.jpg)