TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Atas kebijakan tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah menjalankan aturan
Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Dikutip dari Wartakotalive.com, diketahui implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta seluruh kepala daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat, menerapkan aturan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM Darurat akan mendapatkan sanski.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
"Gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi."
"Berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut.
Luhut mengatakan, aturan tersebut sesuai pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Aturan rinci terkait pelaksanaan PPKM darurat dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Ini peraturan detail akan dikeluarkan Inmendagri," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Luhut: Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara,
[ Ссылка ].
Ещё видео!