TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperketat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri menyusul ditemukannya varian baru Covid-19 bernama Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi.
Sejauh ini sudah ada 13 negara yang telah menkonfirmasi adanya varian yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu sebagai variant of concern ini.
Melihat distribusi negara-negara tersebut, Luhut menyebut tidak menutup kemungkinan bahwa varian ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi.
Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara.
Kesebelas negara itu yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Nantinya WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari.
Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (29/11/2021).
Selain pengetatan pintu masuk, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaan genome sequencing terutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.
Luhut menegaskan, kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi yang dari waktu ke waktu menjadi mitra pemerintah dalam membuat keputusan terkait penanganan Covid-19 di tanah air.
Ia pun mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan prokes.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tak khawatir dengan adanya virus varian baru tersebut.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Indonesia waspada terhadap kemunculan varian baru ini.
Jokowi mengungkapkan, antisipasi diperlukan agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural serta program pemulihan ekonomi nasional.
Ещё видео!