AKARTA, HUMAS MKRI - Perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/6/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. Panel Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Dalam persidangan hadir kuasa hukum Pemohon, Muhammad Junaidi dan Khikmah. Perbaikan yang dilakukan terkait identitas Pemohon dan sistematika permohonan. “Yang pertama adalah berkaitan dengan identitas Pemohon di halaman 1. Kami menambahkan dengan mempertegas identitas Pemohon. Kemudian pada bagian yang kedua adalah pada sistematika. Kami melakukan perubahan dengan menempatkan Kewenangan Mahkamah terlebih dahulu, kemudian kedudukan hukum. Kemudian pada halaman 3 berkaitan dengan Kewenangan Mahkamah, kami menambahkan poin ke 4, kami anggap dibacakan, Yang Mulia,” jelas Junaidi.
Selanjutnya, ada perbaikan permohonan berkaitan dengan alasan permohonan. “Inkonstitusionalitas frasa dalam Pasal 5 huruf d dalam peraturan a quo tidak memberikan jaminan keadilan dan kemanfaatan baik bagi P3MI pada tenaga migran Indonesia, pada halaman 9 sampai halaman 13. Kemdian frasa pada Pasal 54 ayat (1) huruf b dalam peraturan a quo tidak memberikan rasa keadilan kepada Pemohon, pada halaman 13 sampai halaman 22, Yang Mulia. Dalam Alasan Permohonan, Pemohon menekankan beberapa hal sebagai masukan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, diantaranya pada poin rasionalitas terjadinya inkonstitusionalitas pada Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf d dalam peraturan a quo dengan menambahkan alat bukti yang sebelumnya 19 alat bukti menjadi 25 alat bukti,” rinci Junaidi.
Sebagaimana diketahui, para Pemohon Perkara 20/PUU-XVIII/2020 ini adalah Sunaryo dan Zarkasi yang menguji Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2017. Pasal 5 huruf d UU No. 18/2017 menyebutkan, “Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: … d. terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial …” Sedangkan Pasal 54 ayat (1) huruf b UU No. 18/2017 berbunyi, “(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: …... b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicarikan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia.”
( Selengkapnya baca di laman mkri.id : [ Ссылка ] )
Ещё видео!