VP: Rizky
TRIBUNJATIM.COM - Bharada E membuka fakta baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.
Ini membuat pihaknya selaku kuasa hukum menyimpulkan adanya perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Secara prinsip dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh. Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube Metrotvnews, Minggu (7/8/2022).
Menurut Deolipa, Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir J.
Namun Deolipa tidak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E.
"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia. Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
#BharadaE #BrigadirJ #FerdySambo #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
![](https://s2.save4k.ru/pic/JfiWxsD-EaM/maxresdefault.jpg)