Memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan merupakan kewajiban perusahaan.
Umumnya, THR diberikan pada H-7 Lebaran.
Namun, bagaimana jika perusahaan terlambat memberikan THR kepada karyawannya? Adakah sanksi yang mengancam perusahaan?
Mari simak penjelasannya dalam video berikut.
Produser: Icha Rastika
Host: Singgih Wiryono
Editor Video: Icha Rastika
Kameramen: Irfan Kamil
#justiz #THR #Lebaran2024 #THLebaran #THRTelat
Ещё видео!