TRIBUN-VIDEO.COM - Seiring dengan kasus Covid-19 yang masih belum mereda, aturan penerbangan internasional pun semakin diperketat.
Adapun salah satunya adalah setiap pelancong wajib sudah mendapatkan suntikan vaksin booster jika ingin melakukan penerbangan internasional.
Kebijakan ini semata-mata untuk melindungi pelancong dari paparan Covid-19 dan kenyamanan selama bepergian.
Kebijakan baru penerbangan internasional tersebut telah disesuaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022, tentang WNI yang berusia di atas 18 tahun yang akan berangkat ke luar negeri wajib melampirkan bukti telah vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan.
Melansir dari website resmi covid19.go.id, aturan itu dikecualikan apabila pelaku perjalanan luar negeri memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mengharuskannya tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Sebagai gantinya maka pelaku perjalanan luar negeri wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
Pengecualian syarat penerbangan internasional ini juga diberikan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa vaksin booster.
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib PPLN Masuk ke Indonesia
Selain untuk perjalanan ke luar negeri, vaksin booster juga menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022) dan akan terus dievaluasi setelah berjalan.
Lalu, bagaimana dengan PPLN yang belum mendapatkan suntikan vaksin booster?
Dilansir dari Kompas.com, PPLN setidaknya wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, dengan pengecualian sebagai berikut:
1. Bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
2. PPLN wajib skrining di semua entry point bandara.
3. PPLN harus melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR bagi yang terdeteksi di entry point memiliki gejala Covid-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius.
4. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah, sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.
5. Kewajiban vaksin booster bagi WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
6. WNA PPLN yang bergejala Covid-19 akan diperiksa.
(Tribun-Video.com/TribunTravel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Penerbangan Terbaru, Mau Liburan ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster, [ Ссылка ].
Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Ещё видео!