Berita Lainnya: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
Link: [ Ссылка ]
Pemerintah menjawab pertanyaan mengenai pengenaan PPh terhadap sejumlah klaim asuransi. Direktur Penyuluhan & Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa objek klaim asuransi yang dikenai pajak adalah asuransi yang berakhir masa asuransinya dan dana premi dikembalikan beserta manfaatnya. Sehingga PPh yang ditarik adalah selisih antara premi yang dibayar dan manfaat yang diterima.
Seperti apa pengenaan pajak terhadap klaim asuransi? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Penyuluhan & Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Hastanto Sri Margi Widodo serta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 21/01/2021)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!